
KETAPANG,MENITNEWS.id – Aksi peredaran narkotika di wilayah Ketapang kembali digagalkan aparat kepolisian. Sepasang pria dan wanita diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang saat penggerebekan di sebuah kamar kos di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Minggu pagi (14/9/2025).
Keduanya yakni HM (32), warga Desa Sukabangun, dan YAS (31), warga Kecamatan Tumbang Titi. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dan pil ekstasi dalam jumlah signifikan yang siap edar.
Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry, S.H., mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Di lokasi pertama, tim berhasil mengamankan sabu seberat 0,85 gram, alat hisap, handphone, serta sejumlah klip plastik. Sementara di lokasi kedua di Kelurahan Kauman, kami menemukan brankas besi berisi 190,64 gram sabu dan 129 butir pil ekstasi berbagai warna,” ungkap Chepry.
HM mengakui barang haram tersebut baru tiba dari Pontianak sehari sebelumnya dan siap diedarkan di wilayah Ketapang. Kedua pelaku langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HM dan YAS terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menutup ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Ketapang. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba,” tegas Chepry.(mr)